Keselamatan dan Kesehatan Kerja GMAW

Pekerjaan GMAW adalah salah satu jenis pekerjaan yang cukup berpotensi menyebabkan gangguan terhadap kesehatan atau malah dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Gangguan kesehatan atau kecelakaan dapat diakibatkan oleh beberapa faktor, yakni operator atau teknisi las itu sendiri, mesin dan alat-alat las, atau lingkungan kerja, namun secara umum ada beberapa resiko kalau bekerja dengan proses GMAW, yaitu kejutan listrik ( electric shock ), sinar las, debu dan asap las dan luka bakar serta kebakaran. 

Kejutan Listrik 

Kecelakaan akibat kejutan listrik dapat terjadi setiap saat, baik itu pada saat pemasangan peralatan, penyetelan atau pada saat pengelasan. Resiko yang akan terjadi dapat berupa luka bakar, terjatuh, pingsan serta dapat meninggal dunia. 

Jika terjadi kecelakaan akibat kejutan listrik, maka dapat dilakukan langkah-langkah berikut : 
  • Tarik penderita dengan benda kering (karet, plastik, kayu, dan sejenisnya) pada bagian-bagian pakaian yang kering. 
  • Penolong berdiri pada bahan yang tidak bersifat konduktor ( papan, sepatu karet) 
  • Doronglah penderita dengan alat yang sudah disediakan. 
  • Bawalah kerumah sakit dengan segera.


Upaya mencegah kecelakaan pada mesin GMAW :

  • Kabel primer harus terjamin dengan baik, mempunyai isolasi yang baik.
  • Kabel primer usahakan sependek mungkin
  • Hindarkan kabel-kabel las dari goresan, loncatan bunga api dan kejatuhan benda panas
  • Periksalah sambungan-sambungan kabel, apakah sudah ketat, sebab persambungan yang longgar dapat menimbulkan panas yang tinggi serta dapat mengganggu kestabilan arus las.
  • Jangan meletakkan tang las pada meja las atau pada benda kerja
  • Perbaikilah segera kabel-kabel yang rusak
  • Pemeliharaan dan perbaikan mesin las sebaiknya ditangani oleh orang yang ahli di bidangnya.
  • Jangan mengganggu komponen-komponen dari mesin las.

Sinar las

Dalam proses pengelasan timbul sinar yang membahayakan operator las dan pekerja lain didaerah pengelasan. Sinar yang membahayakan tersebut adalah : 
  • Cahaya tampak 
  • Sinar infra merah 
  • Sinar ultra violet 

Cahaya Tampak 

Benda kerja dan kawat elektroda yang mencair pada GMAW mengeluarkan cahaya tampak Semua cahaya tampak yang masuk ke mata akan diterusksn oleh lensa dan kornea mata ke retina mata. Bila cahaya ini terlalu kuat, maka mata akan segera menjadi lelah dan kalau terlalu lama mungkin menjadi sakit, walaupun rasa lelah dan sakit pada mata tersebut sifatnya hanya sementara. 

Sinar Infra Merah 

Sinar infra merah berasal dari busur listrik. Adanya sinar infra merah tidak segera terasa oleh mata, karena itu sinar ini lebih berbahaya, sebab tidak diketahui, tidak terlihat. Akibat dari sinar infra merah terhadap mata sama dengan pengaruh panas, yaitu akan terjadi pembengkakan pada kelopak mata, terjadinya penyakit kornea dan kerabunan. 

Jadi jelas akibat sinar infra merah jauh lebih berbahaya dari pada cahaya tampak. Sinar infra merah selain berbahaya pada mata juga dapat menyebabkan terbakar pada kulit berulang-ulang (mula-mula merah kemudian memar dan selanjutnya terkelupas yang sangat ringan). 

Sinar Ultra Violet 

Sinar ultra violet sebenarnya adalah pancaran yang mudah terserap, tetapi sinar ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap reaksi kimia yang terjadi didalam tubuh. Bila sinar ultra violet yang terserap oleh lensa melebihi jumlah tertentu , maka pada mata terasa seakan-akan ada benda asing didalamnya dalam waktu antara 6 sampai 12 jam, kemudian mata akan menjadi sakit selama 6 sampai 24 jam. Pada umumnya rasa sakit ini akan hilang setelah 48 jam.

Pencegahan Kecelakaan karena Sinar Las :

  • Memakai pelindung mata dan muka ketika mengelas, yaitu kedok atau helm las.
  • Memakai peralatan keselamatan dan kesehatan kerja ( pakaian pelindung ) pakaian kerja , apron / jaket las, sarung tangan , sepatu keselamatan kerja ).
  • Buatlah batas atau pelindung daerah pengelasan agar orang lain tidak terganggu (menggunakan kamar las yang tertutup, menggunakan tabir penghalang.
Kedok las dan helm las dilengkapi dengan kaca penyaring (filter) untuk menghilangkan dan menyaring sinar infra merah dan ultra violet. Filter dilapisi oleh kaca bening atau kaca plastik yang ditempatkan disebelah luar dan dalam, fungsinya untuk melindungi filter dari percikan-percikan las.


Helm Las Manual



Adapun ukuran ( tingkat kegelapan / shade ) kaca penyaring tersebut berbanding lurus dengan besarnya amper pengelasan. Berikut ini ketentuan umum perbandingan antara ukuran penyaring dan besar amper pengelasan pada proses GMAW :


AMPERE

UKURAN PENYARING

Sampai dengan 150 Amper

10

150 – 250 Amper

11

250 – 300 Amper

12

300 – 400 Amper

13

Lebih dari 400 Amper

14



Debu dan Asap Las 

Debu dan asap las besarnya berkisar antara 0,2 mm sampai dengan 3 mm yang biasanya terdiri dari jenis debu eternit dan hidrogen rendah. Butir debu atau asap dengan ukuran 0,5 mm dapat terhisap, tetapi sebagian akan tersaring oleh bulu hidung dan bulu pipa pernapasan, sedang yang lebih halus akan terbawa ke dalam dan ke luar kembali. 

Debu atau asap yang tertinggal dan melekat pada kantong udara diparu-paru akan menimbulkan penyakit, seperti sesak napas dan lain sebagainya. Karena itu debu dan asap las perlu dapat perhatian khusus.

Pencegahan kecelakaan karena debu dan asap las : 

  • Peredaran udara atau ventilasi harus benar-benar diatur dan diupayakan, di mana setiap kamar las dilengkapi dengan pipa pengisap debu dan asap yang penempatannya jangan melebihi tinggi rata-rata / posisi wajah ( hidung ) operator las yang bersangkutan. 
  • Menggunakan kedok/ helm las secara benar, yakni pada saat pengelasan berlangsung harus menutupi sampai di bawah wajah ( dagu ), sehingga mengurangi asap/ debu ringan melewati wajah. 
  • Menggunakan baju las (Apron) terbuat dart kulit atau asbes. 
  • Menggunakan alat pernafasan pelindung debu, jika ruangannya tidak ada sirkulasi udara yang memadai ( sama sekali tidak ada ). 

Luka Bakar 

Luka bakar dapat terjadi karena : 

  • Logam panas 
  • Busur cahaya 
  • Loncatan bunga api 
Luka bakar dapat diakibatkan oleh logam panas karena adanya pencairan benda kerja antara 1200 –1500 derajat Celcius , sinar ultra violet dan infra merah; hal ini dapat mengakibatkan luka bakar pada kulit. Luka bakar pada kulit dapat menyebabkan kulit melepuh / terkelupas, dan dapat menyebabkan kanker kulit. 

Luka bakar pada mata mengakibatkan iritasi ( kepedihan, silau ) yang sangat fatal menyebabkan katarak pada mata. Luka bakar yang diakibatkan oleh loncatan bunga api adalah loncatan butiran logam cair yang ditimbulkan oleh cairan logam. Biarpun bunga api itu kecil, tapi dapat melubangi kulit melalui pakaian kerja, lobang kancing yang lepas atau pakaian kerja yang longgar. 

Pencegahan Luka Bakar : 

Untuk mencegah luka bakar, operator las harus memakai baju kerja yang lengkap yang meliputi : 
  • Baju kerja (overall) dari bahan katun 
  • Apron / jaket kulit 
  • Sarung tangan kulit 
  • Topi kulit ( terutama untuk pengelasan posisi di atas kepala ) 
  • Sepatu kerja 
  • Helm / kedok las 
  • Kaca mata bening, terutama pada saat membuang terak.

Baca Juga artikel terkait tentang Alat Bantu & Alat Keselamatan Kesehatan Kerja. Silakan kerjakan soal - soal berikut sebagai bahan evaluasi.


Sumber Referensi 

  • "Welding Safety & Health Guide" Penerbit : Miller Electric Mfg, Tahun 2015.
  • "Indonesia Australia Partnership for Skills Development" Penerbit : Batam Institutional Development Project , Tahun 2001.

0 komentar:

Posting Komentar